Kamis, 23 April 2015

asas hukum perjanjian

HUKUM PERJANJIAN

Di dalam suatu hukum perjanjian memiliki beberapa asas – asas penting, beberapa asas penting tersebut diantaranya yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak,dan asas kepastian hukum (pacta sunt servanda). Dalam Asas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat syahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melaikan cukup dengan adanya kesepakatannya kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas Konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Di dalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara konstan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah di tentukan bentuknya , yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat, yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan.

Pada pasal 1338 ayat (1) KUHPer menganalis mengenai Asas Kebebasan Berkontrak, yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya”. Dalam hukum kontrak, asas ini mewujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori Leisbet Fair In menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi di dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat mementukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat seperti yang diungkap dalam exploitation de homme par I’homme.

Dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPer, disimpulkan mengenai asas kepastian hukum (pacta sunt servanda). Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antara pihak yang melakukan dan dikuatkan dengan sumpah. Oleh karena itu, asas ini merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang – undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.


REFERENSI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar