HUKUM PERJANJIAN
Di
dalam suatu hukum perjanjian memiliki beberapa asas – asas penting, beberapa
asas penting tersebut diantaranya yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan
berkontrak,dan asas kepastian hukum (pacta sunt servanda). Dalam Asas
Konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal
tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat syahnya perjanjian adalah adanya
kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian
pada umumnya tidak diadakan secara formal, melaikan cukup dengan adanya
kesepakatannya kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara
kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas Konsensualisme
muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Di dalam hukum Jerman tidak
dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan
perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian
yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara
konstan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah di
tentukan bentuknya , yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah
tangan). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan
contractus innominat, yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi
bentuk yang telah ditetapkan.
Pada pasal 1338 ayat (1)
KUHPer menganalis mengenai Asas Kebebasan Berkontrak, yang berbunyi : “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka
yang membuatnya”. Dalam hukum kontrak, asas ini mewujudkan dalam “kebebasan
berkontrak”. Teori Leisbet Fair In menganggap bahwa the invisible hand akan
menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali
tidak boleh mengadakan intervensi di dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi
untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat mementukan kedudukan pihak
yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat seperti
yang diungkap dalam exploitation de homme par I’homme.
Dalam pasal 1338 ayat (1)
KUHPer, disimpulkan mengenai asas kepastian hukum (pacta sunt servanda). Asas ini
pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan
bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antara pihak yang
melakukan dan dikuatkan dengan sumpah. Oleh karena itu, asas ini merupakan asas
yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan
asas yang bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak
yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang – undang. Mereka
tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh
para pihak.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar