Kamis, 13 November 2014

SOFTSKILL KOPERASI BAB 234


SISTEM KREDIT KOPERASI SARTIKA
“USAHA SEJAHTERA BERSAMA”

Saya akan menganalisa Koperasi Sartika berdasarkan berdasarkan materi yang terdapat di Bab 2,3,4 mengenai Tujuan Koperasi, Prinsip Kopersai, Bentuk Organisasi dan Hirarki Tnggung Jawab

Tujuan Koperasi
            Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, tujuan kuperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandasan pancasila dalan UUD1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaiutu:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

·         Tujuan Koperasi Sartika

1.      Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya.
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3.      Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut:
§  Menyediakan barang – barang kebutuhan primer maupun sekunder (Waserda)
§  Jasa Foto Copy
§  Perdagangan, ATK
§  Unit Simpan Pinjam (Belum menyesuaikan dengan PP No. 9 Tahun 1995 tentang simpan pinjam)
Sistem peminjaman berdasarkan tingkat jabatan yang di duduki oleh anggota koperasi berlaku untuk peminjam anggota koperasi.

Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi Sartika ini berdasarkan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.                 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.                 Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.                 Kemandirian 
6.                 Pendidikan perkoperasian
7.                 Kerja sama antar koperasi


Bentuk Organisasi
Susunan Pengurusan KPRI Sartika
Periode tahun 2014 s/d 2016

Ketua                      : Sugeng Hartanto
Wakil Ketua 1        : Mamat Sudjai
Wakil Ketua 2        : Taufiq Alamsyah
Bendahara 1            : Ahmad Nurrohman
Bendahara 2            : Bekti Eko Cahyono
Manajer Operasional & SDM : Rayagus Phahala
Seksi – seksi            : 1. Administrasi Keuangan : Andri Nurachmat
                                   2. Simpanan / Pinjaman : H. Mulyono
                                   3. Usaha Perdangan Umum : Viki Meidiarizky
                                   4. Kebersihan Unit & ATM : Ahmad Saepudin
                                   5. Mini Market : Deny Hadiansyah
                                   6. Fotocopy : Randy Rinaldy

Supply Data Karyawan : 1. Rayagus Phahala
                                            2. Eka Rahmayanti

Hirarki Tanggung Jawab
§  Tugas / Kewajiban
1.     Menyelenggarakan rapat anggota dan pengurus
2.     Melaksanakan semua keputusan rapat anggota
3.   Membayar iuran Rp. 25.000/Bln (bisa dilihat dilaporan keuangan yang di   perlihatkan setiap rapat dilaksanakan)
4.    Memberikan petunjuk dan pembinaan serta pengawasan terhadap anggota  tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi, usaha, keuangan / permohonan administrasi.

§  Hak / Wewenang
1.   Fasilitas pinjaman (syarat peminjaman ketika sudah 3 bulan mengikuti keanggotaan kopersi dan besaran pinjaman sesuai dengan status pekerja)
2.   Anggota pengurus berhak mendapatkan SHU sesuai anggaran dasar
3.   Menerima gaji yang ditetapkan dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan




Sumber referensi : 
                                Survey langsung ke kantor koperasi KPRI Sartika dan mewawancarai ketua  koperasi yaitu Sugeng Hartanto

SOFTSKILL KOPERASI BAB 1




SISTEM KREDIT KOPERASI SARTIKA
“USAHA SEJAHTERA BERSAMA”

Saya akan menganalisa mengenai Koperasi Sartika dengan menggunakan Materi dan Teori Pembahasan Bab 1mengenai Pengertian Koperasi, Karakteristik Koperasi, Konsep Koperasi, Aliran dan Sejarah koperasi tersebut. Tetapi sebelum itu saya akan menjelaskan sedikit mengenai koperasi.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 koperasi berkendudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja se-efisien mungkin dan mengikuti prinsip – prinsip koperasi dan kaidah – kaidah ekonomi.
  •         Konsep Koperasi
       Koperasi Sartika merupaka organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang –    orang yang mempunyai persamaan kepentingn, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Dari ciri – ciri di atas dapat disimpulkan bahwa konsep KPRI Sartika ini menggunakan konsep koperasi barat.
  •         Aliran Koperasi

     Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi di bagi menjadi tiga, yaitu Alairan Yardstick, Aliran Sosial, Aliran Persemakmuran. Koperasi KPRI Sartika ini peranan pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya. Ciri – ciri tersebut mendekati aliran Yardstick.

  •        Sejarah Perjalanan Koperasi Sartika Bank BRI Bogor

Koperasi Sartika didirikan oleh Bpk. Teguh Joko Mulyono, dahulu koperasi ini bernamakan KPRI Kutha Artha dan di ubah menjadi Koperasi Sartika semenjak tanggal 9 September 1997. Koperasi ini disahkan oleh Mentri Negara Urusan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 5390/BA/KWK/IX/1997  pada tanggal 9 September 1997. Koperasi ini diikuti oleh Kurang lebih 500 orang pekerja BRI Dewi Sartika, yang terdiri dari pekerja outsourcing, kontrak dan pekerja tetap Bank BRI. Koperasi ini bergerak dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta). Barang/Jasa yang ditawarkan berupa ATK (Alat Tulis Kantor), Keperluan sehari – hari, jasa foto copy, perlengkapan pegawai, unit simpat pinjam. Koperasi ini didirikan bertujuan untuk menambah penghasilan anggotanya dari pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).

  •           Profile Koperasi Sartika

Nama Koperasi : KOP. KPRI Sartika
Status : Kantor Tunggal
Nama Pengurus / Penanggung Jawab : Teguh Joko MulyonoAlamat Koperasi : Jl. Dewi Sartika No.     Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor   Tengah Kota Bogor
Nomor Telepon : 0251 – 8313137
Kegiatan Usaha : Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam



SIUP : 517/05/MIKRO/B/BPPT/IV/2010
TDP : 10.04.2.65.00407

NPWP : 02.018.336.4-404.000






Sumber referensi : 
                                Survey langsung ke kantor koperasi KPRI Sartika dan mewawancarai ketua  koperasi yaitu Sugeng Hartanto