SISTEM KREDIT KOPERASI SARTIKA
“USAHA SEJAHTERA BERSAMA”
Saya akan menganalisa
Koperasi Sartika berdasarkan berdasarkan materi yang terdapat di Bab 2,3,4
mengenai Tujuan Koperasi, Prinsip Kopersai, Bentuk Organisasi dan Hirarki
Tnggung Jawab
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
pasal 3, tujuan kuperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandasan pancasila dalan UUD1945.
Fungsi koperasi untuk
Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
yaiutu:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Tujuan Koperasi Sartika
1.
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota pada khususnya.
2.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud di atas, maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut:
§ Menyediakan
barang – barang kebutuhan primer maupun sekunder (Waserda)
§ Jasa
Foto Copy
§ Perdagangan,
ATK
§ Unit
Simpan Pinjam (Belum menyesuaikan dengan PP No. 9 Tahun 1995 tentang simpan
pinjam)
Sistem
peminjaman berdasarkan tingkat jabatan yang di duduki oleh anggota koperasi
berlaku untuk peminjam anggota koperasi.
Prinsip
Koperasi
Prinsip
Koperasi Sartika ini berdasarkan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Bentuk
Organisasi
Susunan
Pengurusan KPRI Sartika
Periode
tahun 2014 s/d 2016
Ketua
: Sugeng Hartanto
Wakil
Ketua 1 : Mamat Sudjai
Wakil
Ketua 2 : Taufiq Alamsyah
Bendahara
1 : Ahmad Nurrohman
Bendahara
2 : Bekti Eko Cahyono
Manajer
Operasional & SDM : Rayagus Phahala
Seksi
– seksi : 1. Administrasi
Keuangan : Andri Nurachmat
2. Simpanan / Pinjaman : H.
Mulyono
3. Usaha Perdangan Umum :
Viki Meidiarizky
4. Kebersihan Unit & ATM
: Ahmad Saepudin
5. Mini Market : Deny
Hadiansyah
6. Fotocopy : Randy Rinaldy
Supply
Data Karyawan : 1. Rayagus Phahala
2. Eka Rahmayanti
Hirarki
Tanggung Jawab
§ Tugas
/ Kewajiban
1.
Menyelenggarakan
rapat anggota dan pengurus
2.
Melaksanakan semua
keputusan rapat anggota
3.
Membayar iuran Rp.
25.000/Bln (bisa dilihat dilaporan keuangan yang di perlihatkan setiap rapat dilaksanakan)
4.
Memberikan petunjuk dan pembinaan serta
pengawasan terhadap anggota tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi, usaha, keuangan / permohonan
administrasi.
§ Hak / Wewenang
1.
Fasilitas
pinjaman (syarat peminjaman ketika sudah 3 bulan mengikuti keanggotaan kopersi
dan besaran pinjaman sesuai dengan status pekerja)
2.
Anggota pengurus
berhak mendapatkan SHU sesuai anggaran dasar
3.
Menerima gaji yang
ditetapkan dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan
dan belanja tahunan
Sumber referensi :
Survey langsung ke kantor koperasi
KPRI Sartika dan mewawancarai ketua koperasi yaitu Sugeng Hartanto





