

“Bukan lautan hanya kolam susu,
Kail dan jala
cukup menghidupimu..
Tiada badai tiada
topan kau temui..
Ikan dan udang
menghampiri dirimu..”
Kutipan
lagu berjudul Kolam Susu tersebut adalah milik Koes Plus, grup musik lawas yang
telah berkarya lebih dari empat dekade ini pasti sudah pernah kita dengar. Lagu
yang dulunya diciptakan karena terinspirasi dari kekayaan alam yang dimiliki
negeri tercinta Indonesia. Hal ini memang benar adanya. Diatas lahan seluas 1,904,569 km2,
puluhan bahkan ratusan spesies tumbuhan tumbuh subur sementara didalamnya
tertanam banyak hasil tambang.
Dari Sabang
sampai Merauke, Indonesia diberkahi dengan begitu banyaknya kekayaan alam yang melimpah
menjadi bukti betapa besarnya potensial Negara ini untuk maju dan berkembang
dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada.
Namun, seiring
berjalannya waktu bersama dengan hadirnya era globalisasi yang seolah menaungi
dunia dan meruntuhkan dinding antar Negara yang tak kasat mata. Menjadikan kehidupan
suatu bangsa dengan bangsa lain dapat terlihat begitu transparan. Meski
sebenarnya cikal bakal globalisasi sendiri telah ada jauh berabad-abad lalu,
dengan ‘manusia sebagai makhluk sosial’ yang dijadikan sebagai asasnya.
Begitu
pula dengan globalisasi di Indonesia yang semula terlihat baik-baik saja tetapi
pada kenyataannya tidak baik-baik saja. Negara-negara maju berbondong-bondong
membidik Negara berkembang untuk melakukan kontrak kerjasama, dijadikan lahan
baru untuk keuntungan yang besar dengan segala daya upaya yang mereka miliki. Satu diantara sebut saja PT.
Freeport Indonesia yang merupakan anak perusahan dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc yang bergerak di bidang produsen emas terbesar di dunia
dengan markas besarnya di New Orleans, Amerika Serikat.
PT. Freeport Indonesia sendiri berlokasi di Timika,
Provinsi Papua. Sebuah kawasan yang terkenal menyimpan kekayaan tambang emas,
perak dan tembaga terbesar di dunia. Beroperasi
sejak tahun 1967 dengan melakukan pengeboran di area pengunungan Grasberg dan
Erstberg, Timika Papua. Hingga kini pada kedua area tersebut telah menyisakan
lubang pengeboran sedalam 360 meter di Erstberg sejak tahun 1972-1980 dan 800
meter di Grasberg dengan diameter area mencapai 2,3 kilometer tahun 1988-2005.
Belum lagi kemungkinan semakin meluasnya area pengeboran hingga penutupan
pertambangan ini tahun 2041. Dari hasil eksploitasi ini Freeport telah
mendapatkan 7,3 juta ton tembaga dan 724,7 juta ton emas.
![]() |
| lokasi penambangan |
![]() |
Aktivitas
perusahaan tambang tersebut pada kenyataannya telah merubah banyak lingkungan
di sekitarnya. Tidak ke arah yang lebih baik, tetapi justru sebaliknya.
Kehadiran PT. Freeport membuat banyak ruang penghidupan suku-suku asli di
Timika menjadi terpinggirkan, limbah tailing yang mencemari sungai ajkwa,
rusaknya ekosistem hutan, munculnya rawa-rawa di area yang semula tanah kering,
ratusan kilometer persegi tanah subur terkubur tak, sulitnya mencari sumber
pangan, dan gangguan kesehatan yang memperparah keadaan dengan keluar masuknya
orang asing ke Papua. Ironisnya lagi tidak hanya memperburuk keadaan lingkungan
dan Sumber Daya Alam. PT. Freeport juga telah melakukan pelanggaran HAM dengan
kasus-kasus yang terungkap di media diantaranya:
- Pada 31 Agustus 2002, terjadi penyerangan terhadap sejumlah karyawan pertambangan Freeport di Timika, Tembagapura, di jalur Mil 62-63. Insden ini menewaskan dua warga Amerika yaitu Tid Bargon dan Ricky Saipar dan seorang warga Indonesia bernama S.S Bambang Riwanto.
- Tercatat sebanyak 13 orang pelaku penembakan, tiga di antara pelaku tersebut merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yaitu Kapten Markus, Letnan Satu Wawan Suwandi, dan Prajurit Satu Jufri Uswanas.
Sebagai Negara yang berdaulat dengan memiliki
landasan hukum, hal tersebut jelas telah menyalahi beberapa Undang-Undang
yakni:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 9 “(1)
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya. (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia,
sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.”
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Pasal 3 “Penyelenggara kehutanan
bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan
berkelanjutan.”
Pasal 11 “(1) Perencanaan kehutaan
dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan
penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.”
Pasal 6 “(1) Hutan mempunyai tiga
fungsi, yaitu: a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c. fungsi
produksi.”
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Pasal 104 “
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).”
Pasal 105
“Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Pasal 107
“Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan
perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar).”
4. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya
Air.
Pasal 4
“Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang
diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.” Pasal 5 “Negara menjamin
hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari
guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.”
Masalah baru pun muncul, yakni
mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian logam atau yang dikenal
dengan sebutan ‘smelter’. Tidak ada keseriusan dari pihak Freeport untuk benar-benar
melakukan pembangunan pabrik dan melakukan kegiatan pengolahan di Indonesia
dengan merekrut para pekerja lokal. Sementara kontraknya terus diperpanjang
oleh pemerintah.
Ini menjadi tamparan keras untuk
kita semua. Bagaikan ‘Memberikan harta kepada perampok’ kita dengan mudahnya
diperdaya oleh bangsa asing yang telah mereguk keuntungan bertahun-tahun
lamanya. Tidak memberikan imbal keuntungan dan malah meninggalkan segala
keburukan.
PT. Freeport telah menjadi salah
satu bukti bahwa Negara ini masih terjajah hanya saja dalam bentuk yang
berbeda. Kesejahteraan rakyat menjadi tidak ada artinya dibandingkan dengan
melebarkan tangan menyambut kedatangan perusahaan asing yang tidak benar-benar
menghargai Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.
Dalam kata lain, kita masih
terjajah.
Tidak ada kata terlambat untuk
memperbaiki semuanya. Akan selalu ada pilihan diantara pilihan. Jika kita
memilih untuk bangkit memperbaiki bangsa ini. maka bukanlah sesuatu yang tak
mungkin untuk dapat terwujud. Buat kembali perjanjian kontrak dengan PT.
Freeport, pertegas keberadaan Undang-Undang yang telah dilanggar, jatuhi
hukuman berat kepada oknum-oknum yang menjadi ‘otak’ dalam setiap kegiatan PT.
Freeport yang telah melewati batas ketentuan, dan jalan terakhir adalah
mengusir secara paksa pekerja asing dan menutup pabrik pengolahan logam mulia
itu.
Sudah terlalu lama kita menelan pil pahit yang dicekoki oleh bangsa asing.
Kini saatnya bangkit berdiri dan bersama-sama
berpegangan adalah kunci kemenangan yang utama dalam memerdekakan negeri ini
kembali.
Sumber :


