Minggu, 29 Maret 2015

Negeriku masih terjajah (softskill)

Memerdekakan Negeriku Kembali


                       

                                                         “Bukan lautan hanya kolam susu,
                                                           Kail dan jala cukup menghidupimu..
                                                           Tiada badai tiada topan kau temui.. 
                                                           Ikan dan udang menghampiri dirimu..”



Kutipan lagu berjudul Kolam Susu tersebut adalah milik Koes Plus, grup musik lawas yang telah berkarya lebih dari empat dekade ini pasti sudah pernah kita dengar. Lagu yang dulunya diciptakan karena terinspirasi dari kekayaan alam yang dimiliki negeri tercinta Indonesia. Hal ini memang benar adanya. Diatas lahan seluas 1,904,569 km2, puluhan bahkan ratusan spesies tumbuhan tumbuh subur sementara didalamnya tertanam banyak hasil tambang.

Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia diberkahi dengan begitu banyaknya kekayaan alam yang melimpah menjadi bukti betapa besarnya potensial Negara ini untuk maju dan berkembang dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada.

Namun, seiring berjalannya waktu bersama dengan hadirnya era globalisasi yang seolah menaungi dunia dan meruntuhkan dinding antar Negara yang tak kasat mata. Menjadikan kehidupan suatu bangsa dengan bangsa lain dapat terlihat begitu transparan. Meski sebenarnya cikal bakal globalisasi sendiri telah ada jauh berabad-abad lalu, dengan ‘manusia sebagai makhluk sosial’ yang dijadikan sebagai asasnya. 

Begitu pula dengan globalisasi di Indonesia yang semula terlihat baik-baik saja tetapi pada kenyataannya tidak baik-baik saja. Negara-negara maju berbondong-bondong membidik Negara berkembang untuk melakukan kontrak kerjasama, dijadikan lahan baru untuk keuntungan yang besar dengan segala daya upaya yang mereka miliki. Satu diantara sebut saja PT. Freeport Indonesia yang merupakan anak perusahan dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc yang bergerak di bidang produsen emas terbesar di dunia dengan markas besarnya di New Orleans, Amerika Serikat.

PT. Freeport Indonesia sendiri berlokasi di Timika, Provinsi Papua. Sebuah kawasan yang terkenal menyimpan kekayaan tambang emas, perak dan tembaga  terbesar di dunia. Beroperasi sejak tahun 1967 dengan melakukan pengeboran di area pengunungan Grasberg dan Erstberg, Timika Papua. Hingga kini pada kedua area tersebut telah menyisakan lubang pengeboran sedalam 360 meter di Erstberg sejak tahun 1972-1980 dan 800 meter di Grasberg dengan diameter area mencapai 2,3 kilometer tahun 1988-2005. Belum lagi kemungkinan semakin meluasnya area pengeboran hingga penutupan pertambangan ini tahun 2041. Dari hasil eksploitasi ini Freeport telah mendapatkan 7,3 juta ton tembaga dan 724,7 juta ton emas. 
       
lokasi penambangan
      


  Aktivitas perusahaan tambang tersebut pada kenyataannya telah merubah banyak lingkungan di sekitarnya. Tidak ke arah yang lebih baik, tetapi justru sebaliknya. Kehadiran PT. Freeport membuat banyak ruang penghidupan suku-suku asli di Timika menjadi terpinggirkan, limbah tailing yang mencemari sungai ajkwa, rusaknya ekosistem hutan, munculnya rawa-rawa di area yang semula tanah kering, ratusan kilometer persegi tanah subur terkubur tak, sulitnya mencari sumber pangan, dan gangguan kesehatan yang memperparah keadaan dengan keluar masuknya orang asing ke Papua. Ironisnya lagi tidak hanya memperburuk keadaan lingkungan dan Sumber Daya Alam. PT. Freeport juga telah melakukan pelanggaran HAM dengan kasus-kasus yang terungkap di media diantaranya:


    1.      Pada bulan Februari 1978 terjadi penembakan terhadap seorang polisi Indonesia. Insiden ini disebabkan tak                 dipenuhinya seluruh janji Freeport yang tertuang dalam January Agreement. Hingga 1978 itu, Freeport tak                   memenuhi seluruh janji yang ada dalam perjanjian tersebut.
  1. Pada 31 Agustus 2002, terjadi penyerangan terhadap sejumlah karyawan pertambangan Freeport di Timika, Tembagapura, di jalur Mil 62-63. Insden ini menewaskan dua warga Amerika yaitu Tid Bargon dan Ricky Saipar dan seorang warga Indonesia bernama S.S Bambang Riwanto.
  2. Tercatat sebanyak 13 orang pelaku penembakan, tiga di antara pelaku tersebut merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yaitu Kapten Markus, Letnan Satu Wawan Suwandi, dan Prajurit Satu Jufri Uswanas.

Sebagai Negara yang berdaulat dengan memiliki landasan hukum, hal tersebut jelas telah menyalahi beberapa Undang-Undang yakni:
1.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 9 “(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

2.      Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Pasal 3 “Penyelenggara kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.”
Pasal 11 “(1) Perencanaan kehutaan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.”
Pasal 6 “(1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu: a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c. fungsi produksi.”

3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 104 “ Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 105 “Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Pasal 107 “Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar).”

4.      Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Pasal 4 “Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.”  Pasal 5 “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.”

Masalah baru pun muncul, yakni mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian logam atau yang dikenal dengan sebutan ‘smelter’. Tidak ada keseriusan dari pihak Freeport untuk benar-benar melakukan pembangunan pabrik dan melakukan kegiatan pengolahan di Indonesia dengan merekrut para pekerja lokal. Sementara kontraknya terus diperpanjang oleh pemerintah.
Ini menjadi tamparan keras untuk kita semua. Bagaikan ‘Memberikan harta kepada perampok’ kita dengan mudahnya diperdaya oleh bangsa asing yang telah mereguk keuntungan bertahun-tahun lamanya. Tidak memberikan imbal keuntungan dan malah meninggalkan segala keburukan.
PT. Freeport telah menjadi salah satu bukti bahwa Negara ini masih terjajah hanya saja dalam bentuk yang berbeda. Kesejahteraan rakyat menjadi tidak ada artinya dibandingkan dengan melebarkan tangan menyambut kedatangan perusahaan asing yang tidak benar-benar menghargai Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.
Dalam kata lain, kita masih terjajah.
Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki semuanya. Akan selalu ada pilihan diantara pilihan. Jika kita memilih untuk bangkit memperbaiki bangsa ini. maka bukanlah sesuatu yang tak mungkin untuk dapat terwujud. Buat kembali perjanjian kontrak dengan PT. Freeport, pertegas keberadaan Undang-Undang yang telah dilanggar, jatuhi hukuman berat kepada oknum-oknum yang menjadi ‘otak’ dalam setiap kegiatan PT. Freeport yang telah melewati batas ketentuan, dan jalan terakhir adalah mengusir secara paksa pekerja asing dan menutup pabrik pengolahan logam mulia itu. 


Sudah terlalu lama kita menelan pil pahit yang dicekoki oleh bangsa asing.

Kini saatnya bangkit berdiri dan bersama-sama berpegangan adalah kunci kemenangan yang utama dalam memerdekakan negeri ini kembali. 






Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar