Sabtu, 06 Desember 2014

SHU Mitra Industri


Ingin Mendapatkan Rupiah Banyak dari SHU???!‼‼‼ Hanya Koperasi ini yang Bisa!!!!!

Setiap anggota dari suatu koperasi pasti ingin mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang banyak. Nah hanya di koperasi ini    lah yang membagikan SHU yang besar pada setiap anggotanya, dengan cara sering meminjam uang di koperasi ini, kita akan mendapatkan keuntungan dari SHU koperasi ini. Oleh karena itu saya akan menjelaskan sedikit mengenai SHU dan perincian SHU di koperasi MITRA INDUSTRI.

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
ü  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputsan Rapat Anggota.
ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

 Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam koperasi ‘Mitra Industri’ telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
a.       25% Untuk dana cadangan koperasi
b.      45% Untuk anggota sebanding dengan jasa usahanya dalam koperasi (Transaksi usaha dan partisipasi modal)
c.       10% Untuk dana pengurus
d.      3%   Untuk dana pengawas
e.       4%   Untuk dana kesejahteraan karyawan
f.       4%   Untuk dana pendidikan
g.      3%   Untuk dana pembangunan daerah kerja
h.      4%   Untuk dana sosial
i.        2%   Dana audit




 KOPERASI MITRA INDUSTRI
NERACA
PER 31 DESEMBER 2013
   
No
Uraian
Konsolidasi
1
AKTIVA

A. Aktiva Lancar

kas
 Rp. 182.981.552
bank
 Rp. 353.968.622
Piutang Uang
 Rp. 1.240.224.665
Piutang Barang
 Rp. 187.982.138
Persediaan Barang
 Rp. 6.722.509
TOTAL AKTIVA LANCAR
 Rp. 1.971.879.486
B. Penyertaan

PKPRI
 Rp. 76.530.767
IKPRI
 Rp. 210.000
SPBU
 Rp. 1.000.000
Koperasi Sekunder BPPP
 Rp. 1.750.000
TOTAL PENYERTAAN
 Rp. 79.490.767
C. Aktiva Tetap

Peralatan Kantor
  Rp. 14.741.258
Gedung
  Rp. 24.021.625
Ak.Peny. Gedung
 (Rp. 19.169.304)
Ak.Peny. Peralatan Kantor
 (Rp. 13.018.964)
TOTAL AKTIVA TETAP
 Rp. 6.574.615
TOTAL AKTIVA (A+B+C)
 Rp. 2.057.944.868
2
PASIVA

UTANG DAN MODAL

A. Utang Lancar

Tabungan Anggota/SS/SMS
 Rp. 521.324.131
Utang Uang
 Rp. 1.428.500
Utang Barang
 -
Utang Pajak
 Rp. 41.281.083
Dana - dana
 Rp. 99.973.637
TOTAL UTANG LANCAR
 Rp. 664.007.351
B. Modal Kekayaan Bersih

Simpanan Anggota:

1. Simpanan Pokok
 Rp. 5.635.000
2. Simpanan Wajib
 Rp. 808.972.148
3. Simpanan Wajib Khusus
 Rp. 72.994.816
4. Simpanan Tetap Anggota
 Rp. 111.170.604
Donasi
 Rp. 23.231.450
Cadangan
 Rp. 133.271.916
SHU
 Rp. 238.661.583
TOTAL MODAL
 Rp. 1.393.937.517
TOTAL MODAL DAN UTANG
 Rp. 2.057.944.868



SHU Anggota
Dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

1.      SHU Simpanan = (TSA : JTSSA) X 10%  X SHU Koperasi
2.      SHU Pinjaman = (TPA : JTPSA)  X 20%  X SHU Koperasi
3.      SHU Toko       =  (JBTA : JTBSA) X 15%  X SHU Koperasi



Keterangan
TSA     : Total Simpanan Anggota
JTSSA : Jumlah Total Simpanan Seluruh Anggota
TPA     : Total Pinjaman Anggota
JTPSA : Jumlah Total Pinjaman Seluruh Anggota
JBTA   : Jumlah Belanja Toko Anggota
JTBSA : Jumlah Total Belanja Seluruh Anggota

Prinsip – prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

·        Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

1.      Pengertian Koperasi

         Definisi Paul Hubert Casselman dalam buku berjudul “The Cooperative Movement and some of   its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsur – unsur sosial di dalamnya. Pengertian Manajemen

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

§  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
§  Kesukarelaan dalam keanggotaan
§  Menolong diri sendiri (self help)
§  Persaudaraan atau kekeluargaan (fraternity and unity)
§  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan       oleh anggota.
§  Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa – jasanya.

 Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu peroses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2.      Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangakat) yaitu:
a.       Anggota
b.      Pengurus
c.       Manajer
d.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.       Rapat anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas

Rapat Anggota
Ø  Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø  Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ø  Rapat anggota adalah tempat di mana suara – suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu – waktu tertentu.
Ø  Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di kuar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawas atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

·        Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1.      Anggaran dasar
           Dalam koperasi mitra industri, anggota berkewajiban melakukan pembayaran yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali yaitu:
      §  Simpanan pokok   Rp 25.000,-
      §  Simpanan wajib     Rp 40.000,-
      §  Simpanan wiasata Rp 25.000,-
      §  Simpanan sukarela            (tergangtung masing – masing anggota)
      Total yang harus di bayar namun belum termasuk simpanan sukarela sebesar Rp 90.000,-

2.      Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.      Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas
4.      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.      Pembagian SHU
6.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang – orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan – keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
ü  Pusat pengambil keputusan tertinggi
ü  Pemberi nasihat
ü  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
ü  Penjaga berkesinambungan organisasi
ü  Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi , usaha – usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang – orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat – syarat menjadi pengawas yaitu :
ü  Mempunyai kemampuan berusaha
ü  Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
ü  Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran – sarannya dan diindahkan nasihat – nasihatnya.
ü  Pengawas bertindak sebagai orang – orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
ü  Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
ü  Rajin kerja, semangat dan lincah.

·        Susunan Organisasi Koperasi Mitra Industri

SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWAS
KPRI “MITRA INDUSTRI”
PERIODE 2012 – 2014

                        Pengurus :
                                                Ketua              : Irwan Sutiarna, SE
                                                Sekretaris        : Ade Herman Suherman, ST
                                                Bendahara       : Rina Septi Agnisari, ST

                        Pengawas :
                                                Ketua              : Duduh Supriatna, BE
                                                Sekretaris        : Vivi Ana Kahfi, SE
                                                Anggota          : Edih Supandi
                                                Jumlah Anggota : 230 orang

JENIS DAN BENTUK KOPERASI         
 Jenis Koperasi
Ø  Menurut PP No.60/1959
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Perikanan
e.       Koperasi Kerajinan/Industri
f.       Koperasi Simpan Pinjam
g.      Koperasi Konsumsi

Ø  Menurut Teori Klasik
a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Koperasi Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

Dari data di atas menegenai jenis – jenis koperasi, koperasi mitra industri termasuk jenis koperasi simpan pinjam karena karena koperasi ini memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.

Ø  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
1.        Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2.        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Ø  Sesuai PP No.60/1959
a.       Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki sabanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.       Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan koperasi.
d.      Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
§  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat koperasi
§  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan koperasi
§  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

 Koperasi Primer dan Sekunder
§  Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
§  Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

Dari penjelasan di atas, koperasi Mitra Industri termasuk dalam koperasi primer yang memiliki anggotanya terdiri dari orang – orang bukan hanya dari organisasinya saja.


SUMBER :
              Sutriana, Irwan. 2014. Interview of “Koperasi Mitra Industri” on his office, Jl. Ir. H. Juanda 11.