Ingin
Mendapatkan Rupiah Banyak dari SHU???!‼‼‼ Hanya Koperasi ini yang Bisa!!!!!
Setiap
anggota dari suatu koperasi pasti ingin mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang
banyak. Nah hanya di koperasi ini lah
yang membagikan SHU yang besar pada setiap anggotanya, dengan cara sering
meminjam uang di koperasi ini, kita akan mendapatkan keuntungan dari SHU
koperasi ini. Oleh karena itu saya akan menjelaskan sedikit mengenai SHU dan
perincian SHU di koperasi MITRA INDUSTRI.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
ü Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputsan Rapat Anggota.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam koperasi ‘Mitra Industri’ telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
a. 25%
Untuk dana cadangan koperasi
b. 45%
Untuk anggota sebanding dengan jasa usahanya dalam koperasi (Transaksi usaha
dan partisipasi modal)
c. 10%
Untuk dana pengurus
d. 3% Untuk dana pengawas
e. 4% Untuk dana kesejahteraan karyawan
f. 4% Untuk dana pendidikan
g. 3% Untuk dana pembangunan daerah kerja
h. 4% Untuk dana sosial
i.
2%
Dana audit
KOPERASI MITRA INDUSTRI
NERACA
PER 31 DESEMBER 2013
No
|
Uraian
|
Konsolidasi
|
|
1
|
AKTIVA
|
||
A. Aktiva Lancar
|
|||
kas
|
Rp. 182.981.552
|
||
bank
|
Rp. 353.968.622
|
||
Piutang Uang
|
Rp. 1.240.224.665
|
||
Piutang Barang
|
Rp. 187.982.138
|
||
Persediaan Barang
|
Rp. 6.722.509
|
||
TOTAL AKTIVA LANCAR
|
Rp. 1.971.879.486
|
||
B. Penyertaan
|
|||
PKPRI
|
Rp. 76.530.767
|
||
IKPRI
|
Rp. 210.000
|
||
SPBU
|
Rp. 1.000.000
|
||
Koperasi Sekunder BPPP
|
Rp. 1.750.000
|
||
TOTAL PENYERTAAN
|
Rp. 79.490.767
|
||
C. Aktiva Tetap
|
|||
Peralatan Kantor
|
Rp. 14.741.258
|
||
Gedung
|
Rp. 24.021.625
|
||
Ak.Peny. Gedung
|
(Rp. 19.169.304)
|
||
Ak.Peny. Peralatan Kantor
|
(Rp. 13.018.964)
|
||
TOTAL AKTIVA TETAP
|
Rp. 6.574.615
|
||
TOTAL AKTIVA (A+B+C)
|
Rp. 2.057.944.868
|
||
2
|
PASIVA
|
||
UTANG DAN MODAL
|
|||
A. Utang Lancar
|
|||
Tabungan Anggota/SS/SMS
|
Rp. 521.324.131
|
||
Utang Uang
|
Rp. 1.428.500
|
||
Utang Barang
|
-
|
||
Utang Pajak
|
Rp. 41.281.083
|
||
Dana - dana
|
Rp. 99.973.637
|
||
TOTAL UTANG LANCAR
|
Rp. 664.007.351
|
||
B. Modal Kekayaan Bersih
|
|||
Simpanan Anggota:
|
|||
1. Simpanan Pokok
|
Rp. 5.635.000
|
||
2. Simpanan Wajib
|
Rp. 808.972.148
|
||
3. Simpanan Wajib Khusus
|
Rp. 72.994.816
|
||
4. Simpanan Tetap Anggota
|
Rp. 111.170.604
|
||
Donasi
|
Rp. 23.231.450
|
||
Cadangan
|
Rp. 133.271.916
|
||
SHU
|
Rp. 238.661.583
|
||
TOTAL MODAL
|
Rp. 1.393.937.517
|
||
TOTAL MODAL DAN UTANG
|
Rp. 2.057.944.868
|
SHU Anggota
Dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. SHU Simpanan = (TSA : JTSSA) X 10% X SHU Koperasi
2. SHU Pinjaman = (TPA : JTPSA) X 20% X SHU Koperasi
3. SHU Toko = (JBTA : JTBSA) X 15% X SHU Koperasi
1. SHU Simpanan = (TSA : JTSSA) X 10% X SHU Koperasi
2. SHU Pinjaman = (TPA : JTPSA) X 20% X SHU Koperasi
3. SHU Toko = (JBTA : JTBSA) X 15% X SHU Koperasi
Keterangan
TSA : Total Simpanan Anggota
JTSSA : Jumlah Total Simpanan Seluruh Anggota
TPA : Total Pinjaman Anggota
JTPSA : Jumlah Total Pinjaman Seluruh Anggota
JBTA : Jumlah Belanja Toko Anggota
JTBSA : Jumlah Total Belanja Seluruh
Anggota
Prinsip
– prinsip Pembagian SHU
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
·
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
1. Pengertian Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
buku berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang
mengandung unsur – unsur sosial di dalamnya. Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
§ Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
§ Kesukarelaan
dalam keanggotaan
§ Menolong
diri sendiri (self help)
§ Persaudaraan
atau kekeluargaan (fraternity and unity)
§ Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
§ Pembagian
sisa hasil usaha proposional dengan jasa – jasanya.
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu peroses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu peroses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2. Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy,Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangakat) yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat
anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Rapat Anggota
Ø Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Ø Rapat
anggota adalah tempat di mana suara – suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu – waktu tertentu.
Ø Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di kuar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawas atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
·
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1. Anggaran
dasar
Dalam koperasi mitra industri, anggota berkewajiban
melakukan pembayaran yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali yaitu:
§ Simpanan
pokok Rp 25.000,-
§ Simpanan
wajib Rp 40.000,-
§ Simpanan
wiasata Rp 25.000,-
§ Simpanan
sukarela (tergangtung masing –
masing anggota)
Total yang harus di bayar namun belum termasuk simpanan
sukarela sebesar Rp 90.000,-
2. Kebijakan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/
pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian
SHU
6. Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang – orang yang bekerja
di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah
satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan – keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
ü Pusat
pengambil keputusan tertinggi
ü Pemberi
nasihat
ü Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
ü Penjaga
berkesinambungan organisasi
ü Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi , usaha – usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang – orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat – syarat menjadi pengawas yaitu :
ü Mempunyai
kemampuan berusaha
ü Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
ü Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran – sarannya dan diindahkan nasihat – nasihatnya.
ü Pengawas
bertindak sebagai orang – orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi
ü Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
ü Rajin
kerja, semangat dan lincah.
·
Susunan Organisasi Koperasi Mitra
Industri
SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWAS
KPRI “MITRA INDUSTRI”
PERIODE 2012 – 2014
Pengurus
:
Ketua
: Irwan Sutiarna, SE
Sekretaris : Ade Herman Suherman, ST
Bendahara : Rina Septi Agnisari, ST
Pengawas :
Ketua
: Duduh Supriatna, BE
Sekretaris
: Vivi Ana Kahfi, SE
Anggota : Edih Supandi
Jumlah
Anggota : 230 orang
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Ø Menurut
PP No.60/1959
a. Koperasi
Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Perikanan
e. Koperasi
Kerajinan/Industri
f. Koperasi
Simpan Pinjam
g. Koperasi
Konsumsi
Ø Menurut
Teori Klasik
a. Koperasi
Pemakaian
b. Koperasi
Penghasilan atau Koperasi Produksi
c. Koperasi
Simpan Pinjam
Dari
data di atas menegenai jenis – jenis koperasi, koperasi mitra industri termasuk
jenis koperasi simpan pinjam karena karena koperasi ini memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Ø Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No.12/1967
1.
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk
Koperasi
Ø Sesuai PP
No.60/1959
a.
Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki sabanyak
20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi
primer.
b.
Koperasi
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c.
Koperasi
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
koperasi.
d.
Koperasi
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
§ Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
§ Di tiap daerah
tingkat II ditumbuhkan Pusat koperasi
§ Di tiap daerah
tingkat I ditumbuhkan Gabungan koperasi
§ Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
§ Koperasi Primer
merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
§ Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi
koperasi.
Dari penjelasan
di atas, koperasi Mitra Industri termasuk dalam koperasi primer yang memiliki
anggotanya terdiri dari orang – orang bukan hanya dari organisasinya saja.
SUMBER
:
Sutriana, Irwan.
2014. Interview of “Koperasi Mitra Industri” on his office, Jl. Ir. H. Juanda
11.