Kamis, 13 November 2014

SOFTSKILL KOPERASI BAB 234


SISTEM KREDIT KOPERASI SARTIKA
“USAHA SEJAHTERA BERSAMA”

Saya akan menganalisa Koperasi Sartika berdasarkan berdasarkan materi yang terdapat di Bab 2,3,4 mengenai Tujuan Koperasi, Prinsip Kopersai, Bentuk Organisasi dan Hirarki Tnggung Jawab

Tujuan Koperasi
            Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, tujuan kuperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandasan pancasila dalan UUD1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaiutu:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

·         Tujuan Koperasi Sartika

1.      Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya.
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3.      Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut:
§  Menyediakan barang – barang kebutuhan primer maupun sekunder (Waserda)
§  Jasa Foto Copy
§  Perdagangan, ATK
§  Unit Simpan Pinjam (Belum menyesuaikan dengan PP No. 9 Tahun 1995 tentang simpan pinjam)
Sistem peminjaman berdasarkan tingkat jabatan yang di duduki oleh anggota koperasi berlaku untuk peminjam anggota koperasi.

Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi Sartika ini berdasarkan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.                 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.                 Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.                 Kemandirian 
6.                 Pendidikan perkoperasian
7.                 Kerja sama antar koperasi


Bentuk Organisasi
Susunan Pengurusan KPRI Sartika
Periode tahun 2014 s/d 2016

Ketua                      : Sugeng Hartanto
Wakil Ketua 1        : Mamat Sudjai
Wakil Ketua 2        : Taufiq Alamsyah
Bendahara 1            : Ahmad Nurrohman
Bendahara 2            : Bekti Eko Cahyono
Manajer Operasional & SDM : Rayagus Phahala
Seksi – seksi            : 1. Administrasi Keuangan : Andri Nurachmat
                                   2. Simpanan / Pinjaman : H. Mulyono
                                   3. Usaha Perdangan Umum : Viki Meidiarizky
                                   4. Kebersihan Unit & ATM : Ahmad Saepudin
                                   5. Mini Market : Deny Hadiansyah
                                   6. Fotocopy : Randy Rinaldy

Supply Data Karyawan : 1. Rayagus Phahala
                                            2. Eka Rahmayanti

Hirarki Tanggung Jawab
§  Tugas / Kewajiban
1.     Menyelenggarakan rapat anggota dan pengurus
2.     Melaksanakan semua keputusan rapat anggota
3.   Membayar iuran Rp. 25.000/Bln (bisa dilihat dilaporan keuangan yang di   perlihatkan setiap rapat dilaksanakan)
4.    Memberikan petunjuk dan pembinaan serta pengawasan terhadap anggota  tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi, usaha, keuangan / permohonan administrasi.

§  Hak / Wewenang
1.   Fasilitas pinjaman (syarat peminjaman ketika sudah 3 bulan mengikuti keanggotaan kopersi dan besaran pinjaman sesuai dengan status pekerja)
2.   Anggota pengurus berhak mendapatkan SHU sesuai anggaran dasar
3.   Menerima gaji yang ditetapkan dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan




Sumber referensi : 
                                Survey langsung ke kantor koperasi KPRI Sartika dan mewawancarai ketua  koperasi yaitu Sugeng Hartanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar