Ethical Governance
1.
Governance System
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai
tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam
mencapai tujuan negara.
Menurut Offe, Pemerintahan adalah hasil dari
tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari
pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil
dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Parlementer
adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran
penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik
pemerintahan parlementer sebagai berikut :
1.
Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan
pemerintahan.
2.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
3.
Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung
rakyat melalui pemilihan Umum.
4.
Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
5.
Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau
seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
6.
Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai
perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
7.
Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara
koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
8.
Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara
menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
2.
Perlunya Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah
memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua
tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga
lapis yaitu:
·
Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·
Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai
aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis
pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
·
Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode
etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode
etik industri tertentu.
3.
Mengembangkan Etika Struktur
Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perilaku korporasi
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem
Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh
perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
adalah sebagai berikut:
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat
telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA
(Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur
kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah
didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA
(Persero) adalah sebagai berikut :
·
Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai,
sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
·
Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara
efektif dan efisien.
·
Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham
dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan
instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut:
·
Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman
dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
·
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
·
Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan,
Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara
Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
·
Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko
dan Implementasinya.
·
An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and
Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
·
Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite
Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
5.
Evaluasi terhadap Kode
Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan
pada tanggal 30 Mei 2005.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar