Badan Usaha Milik
NegaraDasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki olehPemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Menurut pasal 2 UU No.
19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
·
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya
dan penerimaan Negara pada khususnya
·
Mengejar keuntungan
·
Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang
bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
·
Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang
belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
·
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat
Berdasarkan Pasal 1 UU
No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas :
ü Perusahaan Perseroan.
ü
Perusahaan Perseroan Terbuka
ü Perusahaan Umum (Perum)
Landasan hukum
Badan Hukum Milik Negara
dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu)
Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini,
terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Kelebihan BUMN
·
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
·
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
·
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·
Sebagai sumber pendapatan negara
Sektor yang
terlibat dalam BUMN
1.
Industri
Pengolahan
2.
Jasa
Keuangan dan Asuransi
3.
Kontruksi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar