Sabtu, 27 Juni 2015

BUMN

Badan Usaha Milik NegaraDasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki olehPemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
·       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
·       Mengejar keuntungan
·       Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
·        Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
·       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat 

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas :
ü  Perusahaan Perseroan.
ü   Perusahaan Perseroan Terbuka
ü   Perusahaan Umum (Perum)
                                                                                                                        

Landasan hukum
Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Kelebihan BUMN
·                     Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
·                      Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
·                     Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
·                      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·                     Sebagai sumber pendapatan negara

Sektor yang terlibat dalam BUMN
1.      Industri Pengolahan

2.      Jasa Keuangan dan Asuransi

3.      Kontruksi

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar