Koperasi
Sartika didirikan oleh Bpk. Teguh Joko Mulyono, dahulu koperasi ini bernamakan
KPRI Kutha Artha dan di ubah menjadi Koperasi Sartika semenjak tanggal 9
September 1997, didirikan di Jalan Dewi Sartika No. 6 Bogor . Koperasi ini disahkan oleh Mentri Negara Urusan Koperasi, Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 5390/BA/KWK/IX/1997 pada tanggal 9 September 1997. Koperasi ini
diikuti oleh Kurang lebih 500 orang pekerja BRI Dewi Sartika, yang terdiri dari
pekerja outsourcing, kontrak dan pekerja tetap Bank BRI. Koperasi ini bergerak
dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan
sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta). Barang/Jasa yang ditawarkan berupa
ATK (Alat Tulis Kantor), Keperluan sehari – hari, jasa foto copy, perlengkapan
pegawai, unit simpat pinjam. Koperasi ini didirikan bertujuan untuk menambah
penghasilan anggotanya dari pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Tujuan Koperasi
1.
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota pada khususnya.
2.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud di atas, maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut:
§ Menyediakan
barang – barang kebutuhan primer maupun sekunder (Waserda)
§ Jasa
Foto Copy
§ Perdagangan,
ATK
§ Unit
Simpan Pinjam (Belum menyesuaikan dengan PP No. 9 Tahun 1995 tentang simpan pinjam)
- Profile Koperasi Sartika
Nama
Koperasi : KOP. KPRI Sartika
Status
: Kantor Tunggal
Nama
Pengurus / Penanggung Jawab : Teguh Joko Mulyono
Alamat Koperasi : Jl.
Dewi Sartika No. 6 Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor
No. SIUP :
517/05/MIKRO/B/BPPT/IV/2010
No. TDP : 10.04.2.65.00407
No. NPWP :
02.018.336.4-404.000
Nomor Telepon : 0251 –
8313137
Kegiatan
Usaha : Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam
- Konsep Koperasi
- Konsep KPRI Sartika ini menggunakan konsep koperasi barat yaitu organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingn, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Aliran Koperasi
- Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi di bagi menjadi tiga, yaitu Alairan Yardstick, Aliran Sosial, Aliran Persemakmuran. Koperasi KPRI Sartika ini mendekati aliran Yardstick karena peranan pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
- Prinsip Koperasi Prinsip koperasi ini berdasarkan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasi.
- Bentuk Organisasi
Susunan
Pengurusan KPRI Sartika
Periode
tahun 2014 s/d 2016
Ketua
: Sugeng Hartanto
Wakil
Ketua 1 : Mamat Sudjai
Wakil
Ketua 2 : Taufiq Alamsyah
Bendahara
1 : Ahmad Nurrohman
Bendahara
2 : Bekti Eko Cahyono
Manajer
Operasional & SDM : Rayagus Phahala
Seksi
– seksi : 1. Administrasi
Keuangan : Andri Nurachmat
2. Simpanan / Pinjaman : H.
Mulyono
3. Usaha Perdangan Umum :
Viki Meidiarizky
4. Kebersihan Unit & ATM :
Ahmad Saepudin
5. Mini Market : Deny
Hadiansyah
6. Fotocopy : Randy Rinaldy
Supply
Data Karyawan : 1. Rayagus Phahala
2. Eka Rahmayanti
- Hirarki Tanggung Jawab
§ Tugas
/ Kewajiban
1.
Menyelenggarakan
rapat anggota dan pengurus
2.
Melaksanakan semua
keputusan rapat anggota
3.
Membayar iuran Rp.
25.000/Bln (bisa dilihat dilaporan keuangan yang di perlihatkan setiap rapat dilaksanakan)
4.
Memberikan petunjuk dan pembinaan serta
pengawasan terhadap anggota tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi, usaha, keuangan / permohonan
administrasi.
§ Hak / Wewenang
1.
Fasilitas
pinjaman (syarat peminjaman ketika sudah 3 bulan mengikuti keanggotaan kopersi
dan besaran pinjaman sesuai dengan status pekerja)
2.
Anggota pengurus
berhak mendapatkan SHU sesuai anggaran dasar
3.
Menerima gaji yang
ditetapkan dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan
dan belanja tahunan.
- Cara Perhitungan SHU ( dalam bentuk persen)
1.
25% Untuk Cadangan
2. 20% Untuk anggota menurut perbandingan jasanya,
dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
3. 20% Untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank – bank
pemerintah
4. 15% Untuk dana pengurus dan pengawas
5. 8% Untuk kesejahteraan pengelolaan usaha dan karyawan
koperasi
6. 5% Untuk dana pendidikan koperasi
7. 5% Untuk dana sosial
8. 2% Untuk dana pembangunan daerah kerja.
Catatan : sayangnya saya tidak
diperbolehkan untuk mendapatkan salinan dari perhitungan SHU tahun lalu maupun
tahun ini, karena alasan privasi koperasi.
Sumber referensi :
Survey langsung ke kantor koperasi KPRI
Sartika dan mewawancarai ketua koperasi yaitu Sugeng Hartanto
NPM: 27213095
Kelas: 2EB14

Tidak ada komentar:
Posting Komentar