Bentuk – Bentuk Badan Usaha
· Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Suatu organisasi atau
badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa
biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan
adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan
sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi
masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang
bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
A.
PERUSAHAAN PERSEORANGAN (Persero)
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,
dimana pengelola perusahaann memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia
juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan
tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha
saja.
Ciri-ciri dari Perusahaan Perseorangan adalah :
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
B. Firma
Adalah bentuk pemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang
komersial seperti usaha perdagangan dan pelayanan juga merupakan bentuk
badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan mengunakan nama bersama
atau satu nama digunakan bersama.
C. Perseroan Komanditer
Adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih secara tanggung-menanggung,
bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggun jawab secara solider, dengan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. CV merupakan badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota.
Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
D. Perseroan Terbatas
Adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun
pemilik.
E. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
F. Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi.
- Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani
masyarakat pemakai jasa - jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank.
Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi
keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
- Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
1. Kerjasama
Suatu badan usaha yang didirikan atas kerjasama atara dua atau lebih badan usaha yang berdiri sendiri
2. Penggabungan
Pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total
3. Ekspansi
Kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin - mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar